Setiap kali penulis berkesempatan
untuk menjumpai para guru dalam suatu pelatihan, workshop, seminar, atau
dialog dengan topik pembahasan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan),
khususnya terkait dokumen-2 KTSP, pertanyaan seperti pada judul tulisan ini
seringkali muncul, bahkan boleh dikatakan selalu muncul. Pertanyaan itu muncul
khususnya setelah sekolah mulai mengembangkan kurikulum sekolah yang kemudian
populer dengan nama KTSP. Hal itu wajar karena dokumen-2 KTSP adalah silabus
dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang dibuat oleh para guru di
sekolah masing-masing. RPP yang dibuat para guru itu antara lain memuat komponen
indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran. Sebelum era KTSP,
sebagai persiapan mengajar, para guru sebenarnya sudah terbiasa membuat
silabus dan RPP, namun komponen di dalamnya belum memuat tujuan
pembelajaran, hanya indikator pencapaian kompetensi. Karena indikator
pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran keduanya sama-sama merumuskan
kemampuan siswa, maka seringkali timbul kebingungan atau keraguan di antara
para guru tentang kesamaan dan perbedaan dari keduanya.
Untuk menjawab
pertanyaan pada judul tulisan ini, terlebih dahulu perlu dicermati maksud dari
indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran. Apa yang dimaksud
dengan indikator pencapaian kompetensi? Menurut Standar Proses pada
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 41 Tahun 2007,
indikator pencapaian kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau
diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang
menjadi acuan penilaian mata pelajaran.Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur,
yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Ini berarti indikator
pencapaian kompetensi merupakan rumusan kemampuan yang harus dilakukan atau
ditampilkan oleh siswa untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar (KD).
Dengan demikian indikator pencapaian kompetensi merupakan tolok ukur
ketercapaian suatu KD. Hal ini sesuai dengan maksud bahwa indikator pencapaian
kompetensi menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
Apa yang
dimaksud dengan tujuan pembelajaran? Menurut Standar Proses pada Permendiknas Nomor 41
Tahun 2007, tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajara yang
diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
Ini berarti kemampuan yang dirumuskan dalam tujuan pembelajaran mencakup
kemampuan yang akan dicapai siswa selama proses belajar dan hasil akhir belajar
pada suatu KD.
Sebelum
membahas tentang perbedaannya, mari kita bahas tentang persamaan dari
indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran. Merujuk pada
pengertiannya, tujuan pembelajaran mencerminkan arah yang akan dituju selama
pembelajaran berlangsung. Dengan demikian arah proses pembelajaran harus
mengacu pada tujuan pembelajaran. Namun perlu diingat pula bahwa proses
pembelajaran dikelola dalam rangka memfasilitasi siswa agar dapat mencapai
kompetensi dasar. Pencapaian itu diukur dengan tolok ukur kemampuan yang
dirumuskan dalam indikator pencapaian kompetensi. Agar kegiatan memfasilitasi
berhasil optimal maka arah pembelajaran hendaknya mengacu pada indikator
pencapaian kompetensi. Dengan demikian persamaan dari indikator pencapaian
kompetensi dan tujuan pembelajaran adalah pada fungsi keduanya sebagai acuan
arah proses dan hasil pembelajaran.
Mari sekarang kita
bahas tentang perbedaan dari indikator pencapaian kompetensi dan tujuan
pembelajaran. Dalam pembelajaran, setiap siswa akan diukur pencapaian
kompetensinya. Bagi siswa yang pencapaian kompetensinya belum mencapai
kriteria yang ditetapkan (kriteria itu populer dengan nama KKM atau Kriteria
Ketuntasan Belajar Minimal) maka ia akan mendapat pelayanan pembelajaran remidi
untuk memperbaiki kemampuannya yang didahului dengan analisis kesulitan atau
kelemahannya dan diakhiri dengan penilaian kemajuan belajarnya. Mengingat bahwa
tolok ukur yang digunakan dalam pengukuran itu adalah kemampuan pada indikator
pencapaian kompetensi maka dapat diartikan bahwa indikator pencapaian
kompetensi merupakan target kemampuan yang harus dikuasai siswa secara individu
atau dengan kata lain bahwa indikator pencapaian kompetensi adalah target
pencapaian kemampuan individu siswa.
Merujuk pada
pengertiannya, maka tujuan pembelajaran adalah gambaran dari proses dan hasil
belajar yang akan diraih selama pembelajaran berlangsung. Ini berarti
tujuan pembelajaran adalah target kemampuan yang akan dicapai oleh seluruh
siswa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perbedaan dari indikator
pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran adalah bahwa kemampuan yang
dirumuskan pada indikator pencapaian kompetensi merupakan target pencapaian
kemampuan individu siswa sedangkan kemampuan yang dirumuskan pada tujuan
pembelajaran merupakan target pencapaian kemampuan siswa secara kolektif.
Setelah
pertanyaan tentang perbedaan antara indikator pencapaian kompetensi dan tujuan
pembelajaran terjawab, pertanyaan berikutnya yang sering muncul adalah: apakah
rumusan kemampuan pada tujuan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi
selalu sama? ataukah dapat berbeda? Dengan mencermati persamaan dan perbedaan
dari indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran, dapat terjadi
keseluruhan rumusan kemampuan pada tujuan pembelajaran sama dengan keseluruhan
rumusan kemampuan pada indikator pencapaian kompetensi. Namun dapat pula
terjadi sebagian rumusan tujuan pembelajaran tidak sama dengan rumusan
indikator pencapaian kompetensi. Mengapa?.
Merujuk pada
pengertian indikator pencapaian kompetensi sebagai tolok ukur dalam penilaian
dan tujuan pembelajaran yang menggambarkan proses dan hasil belajar, maka dapat
terjadi kemampuan yang akan diraih siswa selama pembelajaran berlangsung
targetnya sama dengan kemampuan tolok ukur. Jika ini yang terjadi berarti keseluruhan
rumusan tujuan pembelajaran sama dengan keseluruhan rumusan indikator
pencapaian kompetensi. Dapat pula terjadi target pencapaian kemampuan
selama pembelajaran berlangsung tidak sama persis dengan kemampuan tolok ukur.
Hal itu disebabkan antara lain diperlukannya proses belajar pendukung agar
siswa dapat mencapai kemampuan tolok ukur dengan baik. Dalam hal ini maka keseluruhan
rumusan tujuan pembelajaran tidak sama persis dengan keseluruhan rumusan
indikator pencapaian kompetensi, karena ada tujuan pembelajaran lain yang
mendukung.
Untuk
melengkapi pembahasan di atas, berikut ini diberikan ilustrasi persamaan dan
perbedaan indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran.
1.
Misalkan
dipilih KD 3.1 Kelas VIII, yaitu ”menggunakan teorema Pythagoras untuk
menghitung panjang sisi-sisi segitiga siku-siku”. Misalkan dikembangkan 2
indikator pencapaian kompetensi pada KD 3.1, yaitu siswa mampu: (a) menuliskan
teorema Pythagoras, (b) menentukan panjang sisi-sisi segitiga siku-siku dengan
Teorema Pythagoras. Posisi indikator (a) adalah indikator pendukung
atau jembatan yaitu indikator yang tuntutan kemampuannya harus
ditunjukkan sebelum kemampun yang dituntut KD-nya dicapai. Posisi indikator (b)
adalah sebagai indikator kunci. Indikator kunci adalah penanda pencapaian suatu
KD dengan target minimal. Tuntutan kemampuan pada indikator kunci mewakili tuntutan
kemampuan KD-nya.
2.
Untuk mengukur pencapaian kemampuan dengan tolok ukur indikator (a) maka perlu
dilakukan penilaian dengan cara antara lain memberikan kepada siswa
beberapa gambar segitiga siku-siku kemudian meminta siswa menuliskan Teorema
Pythagoras yang berlaku pada gambar segitiga-segitiga tersebut. Untuk mengukur
pencapaian kemampuan melalui indikator (b) maka perlu dilakukan penilaian
dengan cara antara lain memberikan kepada siswa beberapa segitiga siku-siku
yang sebagian sisinya sudah diketahui panjangnya, selanjutnya siswa diminta
menghitung panjang sisi segitiga siku-siku yang panjangnya belum diketahui.
Penilaian dilakukan setelah guru memfasilitasi pembelajaran yang relevan.
3.
Pada proses pembelajaran, mengingat bahwa di Kelas VII maupun di Sekolah
Dasar (SD) siswa belum pernah belajar tentang Teorema Pythagoras maka
guru perlu memfasilitasi siswa agar terlebih dahulu belajar
’menemukan’ Teorema Pythagoras. Setelah itu siswa diminta menjelaskan
apa yang ditemukan, diikuti dengan berlatih menuliskan Teorema Pythagoras pada
beberapa segitiga siku-siku. Nama dan posisi gambar segitiga-segitiga siku-siku
yang diberikan kepada siswa hendaknya bervariasi. Berikutnya siswa berlatih
menerapkan Teorema Pythagoras untuk menghitung panjang sisi yang belum
diketahui pada segitiga siku-siku. Segitiga siku-siku yang diberikan
kepada siswa hendaknya dengan berbagai nama dan posisi gambar, dikemas
sendiri-sendiri dan terintegrasi dalam gambar segitiga lancip atau segitiga tumpul.
Untuk kepentingan itu maka perlu dirumuskan 3 tujuan pembelajaran
yaitu setelah mengikuti pembelajaran diharapkan siswa mampu: (a) menemukan
Teorema Pythagoras , (b) menuliskan teorema Pythagoras dan (c) menentukan
panjang sisi segitiga siku-siku dengan Teorema Pythagoras.
4.
Untuk mencapai tujuan (a) dan (b) guru antara lain dapat meminta siswa agar
bekerja dalam kelompok yang difasilitasi alat peraga atau LKS dan
mempresentasikan hasil ’temuannya’ kemudian berlatih menuliskan Teorema Pythagoras
yang berlaku pada segitiga-segitiga siku-siku dalam berbagai nama dan posisi
gambar. Untuk mencapai tujuan (c) siswa dapat difasilitasi belajarnya secara
individual, kelompok atau klasikal, tergantung strategi pembelajaran yang
dipilih guru.
5.
Mengapa rumusan tujuan (a) tidak ada pada rumusan indikator pencapaian
kompetensi? Menemukan Teorema Pythagoras adalah target pencapaian kemampuan
secara kolektif, bukan individu. Kecuali itu kemampuan menemukan Teorema
Pythagoras itu mencerminkan kemampuan dalam proses, belum sebagai hasil
belajar, sehingga walaupun dikembangkan tujuan pembelajaran (a) namun
tidak perlu tujuan pembelajaran (a) itu tercermin pada indikator pencapaian
kompetensi.
6.
Mengapa rumusan tujuan pembelajaran (b) sama dengan rumusan indikator
pencapaian kompetensi (a)? Target hasil belajar sesuai KD 3.1 adalah siswa
mampu menggunakan Teorema Pythagoras untuk menghitung panjang sisi-sisi
segitiga siku-siku. Kemampuan itu akan dicapai dengan baik oleh siswa bila
mereka benar-benar paham apa yang dimaksud dengan Teorema Pythagoras yang
ditunjukkan dengan mampu menuliskan Teorema Pythagoras pada berbagai nama dan
posisi gambar segitiga siku-siku. Jadi, menuliskan Teorema Pythagoras pada
berbagai nama dan posisi gambar segitiga siku-siku merupakan hasil belajar yang
seharusnya dikuasai setiap siswa. Bila kita tidak yakin bahwa secara individu
sebagian besar siswa mampu memahami maksud Teorema Pythagoras, sehingga mampu
menuliskan Teorema Pythagoras pada berbagai nama dan posisi gambar segitiga
siku-siku, maka kita perlu menuliskannya sebagai indikator pencapaian
kompetensi. Posisi indikator tersebut sebagai indikator pendukung atau
jembatan. Karena dirumuskan sebagai indikator, berarti menjadi tolok ukur
pencapaian kemampuan siswa secara individu, sehingga setiap siswa harus diukur
pencapaian kemampuannya pada indikator itu. Dalam hal ini maka perlu
dikembangkan tujuan pembelajaran yang sesuai atau searah dengan indikatornya.
Oleh karenanya tujuan pembelajaran (b) sama dengan rumusan indikator pencapaian
kompetensi (a).
7.
Mengapa rumusan tujuan pembelajaran (c) sama dengan rumusan indikator
pencapaian kompetensi (b)? Karena target hasil belajar pada KD 3.1 adalah
siswa mampu menggunakan Teorema Pythagoras untuk menghitung panjang sisi-sisi
segitiga siku-siku maka pada indikator pencapaian kompetensi harus dirumuskan
kemampuan itu. Dalam hal ini maka perlu dikembangkan tujuan pembelajaran yang
sesuai atau searah dengan indikatornya. Oleh karenanya tujuan pembelajaran (c)
sama dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi (b).
Bagaimana ruang
lingkup kemampuan yang dirumuskan pada tujuan pembelajaran dan indikator
pencapaian kompetensi? Mengingat tujuan pembelajaran merupakan target pencapaian
kolektif, maka rumusannya dapat dipengaruhi oleh desain kegiatan dan strategi
pembelajaran yang disusun guru untuk siswanya. Sementara rumusan indikator
pencapaian kompetensi tidak terpengaruh oleh apapun desain atau strategi
kegiatan pembelajaran yang disusun guru karena rumusannya lebih bergantung
kepada karakteristik KD yang akan dicapai siswa. Perlu diingat pula bahwa
indikator pencapaian kompetensi menjadi acuan penilaian, yaitu sebagai tolok
ukur pencapaian KD, sehingga tujuan pembelajaran harus searah dengan tolok
ukurnya dan hendaknya dapat memfasilitasi siswa agar dapat mencapai kemampuan
yang dirumuskan oleh tolok ukurnya. Dengan demikian berarti ruang lingkup
kemampuan pada tujuan pembelajaran dapat lebih luas atau sama dengan ruang
lingkup kemampuan pada indikator pencapaian kompetensi. Hal itu sesuai
dengan target kemampuan yang akan dicapai pada tujuan pembelajaran, yaitu
mencakup proses dan hasil belajar, sementara target kemampuan pada indikator
pencapaian kompetensi adalah target hasil belajar. Dan tidak logis bila
ruang lingkup kemampuan pada tujuan pembelajaran lebih sempit dari ruang
lingkup kemampuan pada indikator pencapaian kompetensi. Mengapa? Bila ruang
lingkup kemampuan pada tujuan pembelajaran lebih sempit dari ruang lingkup
kemampuan pada indikator pencapaian kompetensi, maka proses fasilitasi
pembelajaran cenderung tidak lengkap atau tidak memadai untuk mengantarkan
siswa mampu mencapai kemampuan sesuai tolok ukur.
Jawaban
pertanyaan pada judul tulisan ini dalam perspektif pembelajaran matematika.
Mengingat setiap mata pelajaran mempunyai karakteristik sendiri maka
dimungkinkan adanya sedikit perbedaan atau kekuranglengkapan atau kelebihan
uraian bila tulisan ini diterapkan pada mata pelajaran lain. Namun demikian,
apapun argumen yang dikemukakan untuk menjawab pertanyaan pada judul tulisan
ini, uraiannya seharusnya mengacu pada Standar Proses sebagai bagian dari
Standar Nasional Pendidikan. Bila Anda guru yang mengelola pembelajaran
matematika (SD/SMP/SMA/SMK), sudahkah Anda mengembangkan indikator pencapaian
kompetensi dan tujuan pembelajaran pada RPP dengan mempertimbangkan hal-hal
seperti diuraikan di atas? Bila Anda sudah melakukannya, selamat untuk Anda.
Bila Anda belum melakukannya, semoga Anda termotivasi untuk segera merevisi RPP
Anda. Penulis berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelajaran yang berhasil optimal
dimulai dari perencanaan pembelajaran yang cermat dan sesuai kondisi siswa
kita. Anda setuju? Selamat berkarya. Mari berusaha agar semakin hari kita semakin
profesional dalam bekerja dan Allah SWT senantiasa meridhoi usaha-usaha kita.
Amien.
Daftar Pustaka
BSNP. 2006. Panduan
Penyusunan KTSP. Jakarta: Depdiknas
Depdiknas.
2006. Standar Isi Mata Pelajaran Matematika SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA.
(Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006). Jakarta: Depdiknas
Depdiknas.2007.
Standar Proses (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007). Jakarta: Depdiknas
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Kami tunggu tanggapan Anda!
Terima Kasih.