Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan

Menganalisis Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari

 Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai-nilai pancasila yang terkandung pada sila pertama pancasila antara lain sebagai berikut:
a.  percaya dan takwa terhadap tuhan YME
b.  toleransi dan penghormatan terhadap agama dan kepercayaan lain
c.  membina kerukunan antarumat beragama 
d.  rakyat bebas menganut agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
e.  tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap tuhan YME kepada orang lain

sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab

nilai-nilai pancasila yang terkandung pada sila kedua pancasila antara lain sebagai berikut:
a.  mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban manusia
b.  menghargai hak asasi manusia 
c.  solidaritas antarsesama manusia
d.  adanya pengakuan harkat dan martabat manusia tanpa membeda-bedakan satu sama lain
e.  mengembangkan sikap tenggang rasa dan saling menghormati terhadap orang lain 

sila ketiga : persatuan indonesia

nilai-nilai pancasila yang terkandung pada sila ketiga pancasila antara lain sebagai berikut:
a.  mencintai produk dalam negeri 
b.  mengembangkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa
c.  menjunjung tinggi kebangsaan, kerelaan, membela kehormatan bangsa dan negara
d.  memajukan persatuan dan kesatuan bangsa 
e.  nilai partiotik serta penghargaan rasa kebangsaan 

sila keempat ; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam sila keempat pancasila antara lain sebagai berikut:
a.  tidak memaksakan kehendak kepada orang lain 
b.  setiap permasalahan harus diselesaikan dengan musyawarah mufakat
c.  menjalankan keputusan yang telah disepakati bersama 
d.  mengutamakan kepentingan orang banyak 
e.  musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan 


sila kelima : keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam sila kelima pancasila antara lain sebagai berikut:
a.  kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat
b.  menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban 
c.  bersikap adil terhadap sesama manusia
d.  menghargai hasil karya orang lain 
e.  berani bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah dilakukan 

Hak Presiden : Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi

Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2).

Hak Presiden : Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi


Yuk, Pelajari Selengkapnya Tentang Hak Presiden: Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi

Grasi 

Grasi merupakan salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali .
Di Indonesia, grasi merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Rehabilitasi

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.

Amnesti

Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif, legislatif atau yudikatif.
Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Abolisi

Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. (penghapusan hukum atau membatalkan hukum.)


Sumber:
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Presiden_Indonesia
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Grasi
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Amnesti
4. http://alittlescientist.blogspot.com/2012/06/hak-presiden-pengertian-grasi-amnesti.html

© all rights reserved
dibuat dengan penuh oleh Wiji Hatmoko