Hak Presiden : Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi

Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2).

Hak Presiden : Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi


Yuk, Pelajari Selengkapnya Tentang Hak Presiden: Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi

Grasi 

Grasi merupakan salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali .
Di Indonesia, grasi merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Rehabilitasi

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.

Amnesti

Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif, legislatif atau yudikatif.
Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Abolisi

Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. (penghapusan hukum atau membatalkan hukum.)


Sumber:
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Presiden_Indonesia
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Grasi
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Amnesti
4. http://alittlescientist.blogspot.com/2012/06/hak-presiden-pengertian-grasi-amnesti.html

Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:

Syarat Presiden dan Wakil Presiden

 
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
  3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
  5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  10. Terdaftar sebagai Pemilih
  11. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi
  12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  15. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
  16. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
  17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
  18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia


Nah, setelah memahami syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden di atas apakah kamu siap untuk mencoba berlatih mengerjakan latihan soal CPNS?

Yuk, berlatih soal CPNS di sini

https://ciptacendekia.com/latihan-soal-cpns/

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Presiden_Indonesia

Cara Download File di http://seputarpendidikansd.blogspot.com

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada kita semua. Amiin.

Sudah lama tidak posting tulisan di blog ini. Ketika membuka blog ini ada yang kesulitan untuk mendownload file yang saya share. Oleh karena itulah saya buatkan video tutorial cara download file di http://seputarpendidikansd.blogspot.com.

Silahkan Anda amati video di bawah ini :



Ternyata mudahkan?

Terima kasih telah menyimak tulisan ini. Semoga membawa manfaat untuk kita semua.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

Instrumen Penilaian Kinerja Guru

Assalamu 'alaikum wr. wb. 

Semoga kesejahteraan selalu dicurahkan kepada kita semua. Aamiin.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin membagi Aplikasi Instrumen Penilaian Kinerja Guru  berformat exel kepada Anda semua. Namun, file hasil editan ini tentunya tidaklah gratis seperti aplikasi lain yang pernah saya buat. Karen aplikasi ini saya buat memerlukan ketelitian yang tinggi serta memakan waktu, akal, dan tenaga yang tidak sedikit. Jadi sudah sepantasnya bagi Anda yang memanfaatkan karya orang lain untuk menghargai jerih payahnya. 

Bagi Anda yang menginginkan file ini lengkap dengan passwordnya maka cukup mengirimkan pulsa minimal 5000 pada nomor 085642028088. Pulsa tersebut akan saya gunakan untuk membayarkan langganan jasa internet setiap bulan. Agar saya bisa terus berkarya dan menggali informasi yang lebih banyak lagi untuk memperkaya blog ini.

Tentunya saya tidak menolak apabila ada Saudara yang baik hati untuk infak pulsa lebih dari 5000. Hehehe... Karena saya rasa 5000 ribu rupiah bagi Anda tidaklah sebanding dengan manfaat dari aplikasi instrumen Penilaian Kinerja Guru ini.

Setelah Anda mengirimkan sejumlah pulsa ke nomor 085642028088 kiranya Anda sudi untuk memberitahu saya melalui inbox di Fb, Insya Allah setelah saya menerima pesan dari Anda, segera saya kirimkan passwordnya melalui inbox Fb.

Kurang lebih beginilah alur untuk mendapatkan Aplikasi Instrumen Penilaian Kenerja Guru ini:
1. Download file melalui blog ini.
2. Kirimkan sejumlah pulsa minimal 5000 ke nomor 085642028088
3. Inbox melalui Fb bahwa Anda sudah mengirim pulsa ke nomor di atas. (Formatnya: Nama/Nomor ID dari file hasil downloadan/tertanggal kirim dan nominal pulsa. )
Contoh: Bejo/001/02112013/5000
4. Setelah saya cek bahwa Anda benar telah mengirimkan pulsa ke nomor di atas, dengan segera akan saya balas inbox Anda. ( Password dalam bentuk notepad)
5. Terima kasih. 

Catatan Penting: Setiap file hasil download saya buat dengan password yang berbeda tergantung dari Nomor ID yang tertera di belakang nama file.


Berikut saya tampilkan screenshoot file aplikasi Instrumen Penilaian Kinerja Guru berformat exel.








Silahkan didownload di sini: 

Berikut ini saya tambahkan video cara membuka password sheetnya:




Demikian tulisan ini saya posting, semoga memberi manfaat bagi kita semua.
Wassalamu 'alaikum wr.wb.

NEGATIVE LEARNING; Pengertian dan Sikap Masyarakat Terhadapnya

A. Pengertian Negative Learning

Learning secara sederhana diartikan sebagai pembelajaran, yakni sebuah proses untuk menguasai suatu pengetahuan atau keterampilan tertentu. Pengertian ini meliputi 'konsep nilai' sebagai landasan gerak dan 'gerak' itu sendiri dalam konteks praksis. Jadi, dapat kita pahami bahwa setiap perilaku pada dasarnya merupakan hasil dari proses pembelajaran (learning).

Termasuk perilaku negatif sebagai sebuah praksis juga bagian dari hasil proses learning. Artinya, jika seseorang melakukan perilaku negatif, dapat dipastikan ada proses learning yang secara sadar atau tidak sadar telah diikuti oleh orang tersebut. Proses tersebut bisa berupa penglihatan berulang-ulang atas perilaku yang sama, ajakan berulang untuk melakukan perilaku negatif walaupun oleh orang yang berbeda dan dengan alasan yang berbeda, atau pengalaman langsung mendapatkan perilaku negatif. Proses tertanamnya nilai-nilai negatif dan atau meningkatnya keterampilan dalam mengaplikasikan nilai negatif inilah inti dari negative learning.

Pemahaman seperti ini sepintas berlawanan dengan pengertian secara umum (konvensional), dimana pendidikan, terutama dalam konteks formal selalu dipahami dalam makna positif, yakni proses yang dirancang untuk meningkatkan mutu atau kualitas diri seseorang.

Dalam pemahaman konvensional tentang pendidikan, ada dua hal yang melekat, yakni sadar dan positif. Sadar artinya suatu proses dikatakan sebagai pendidikan ketika seluruh atau sebagian besar unsurnya secara sengaja (sadar) didesain untuk membentuk perilaku tertentu. Sedangkan positif artinya, perilaku yang dituju hanya bernilai positif, baik secara moral, intelektual, maupun skill fisikly.

Untuk itu, ukuran kegagalan atau keberhasilan dalam konsep ini hanya terukur secara ekstrem sampai pada titik nol pencapaian, yakni ketika tidak ada peningkatan sama sekali pada diri seseorang setelah mengikuti proses pendidikan. Sehingga dengan demikian, kurva pencapaian pendidikan selalu dalam garis positif.

Pemahaman seperti ini sesungguhnya mengingkari kenyataan. Sebab, sering terjadi seseorang telah mencapai kemajuan tertentu pada pengetahuan dan keterampilan positifnya, tetapi disaat yang sama ia juga mengalami peningkatan pada pengetahuan dan keterampilan negatifnya. Atau mengalami peningkatan pada sikap dan keterampilan negatifnya, sekaligus mengalami kemerosotan pada sikap dan keterampilan positifnya.

Dalam hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan anak ke arah negatif pun juga bisa terjadi dan menjadi bagian dari hasil proses pendidikan, sehingga dapat kita pahami bahwa setiap proses yang berdampak pada menurunnya nilai-nilai positif pada seseorang juga bagian dari learning. Dalam konteks inilah negative learning bisa kita pahami sebagai proses interaksi yang berdampak pada tertanamnya nilai-nilai negatif dan atau keterampilannya dalam mengaplikasikan nilai tersebut, atau menurunnya nilai-nilai positif dan atau keterampilannya dalam mengaplikasikan nilai-nilai tersebut pada diri seseorang.


B. Sikap Masyarakat terhadap Negative Learning

Perubahan perilaku ke arah negatif memang bukan merupakan hasil sadar atau target dari sebuah program pendidikan. Akan tetapi, hal ini riil terjadi di hampir setiap lembaga pendidikan ataupun keluarga. Tawuran pelajar, geng pelajar, peredaran narkoba di sekolahan, perpeloncoan dengan kekerasan, tingginya tingkat keridakperawanan siswa sekolah menengah, anak-anak broken home, kekerasan dalam rumah tangga, menurunnya penghormatan anak kepada orang tua, semakin renggangnya ikatan keluarga dan sosial, gaya hidup hedonis materialistis, adalah fenomena yang saat ini semakin berkembang. Fenomena ini tentu saja bukan karakter asli manusia yang telah ada sejak kelahirannya, karena fitrah manusia adalah kebaikan. Fenomena ini jelas merupakan 'hasil ikutan' yang melekat dalam setiap proses pendidikan yang diikuti anak, baik di rumah maupun di sekolah. Oleh karena itu, para orang tua dan pendidik harus segera menyadari dan memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Sebab jika tidak diatasi, akan terus berkembang dan menjadi bencana kehidupan.

Akan tetapi ironisnya, kebanyakan orang tua dan pendidik belum menaruh perhatian serius terhadap masalah ini. Masih sangat sedikit literatur maupun forum-forum ilmiah seperti diskusi, seminar, ataupun pelatihan pendidikan; baik untuk guru maupun orang tua yang menjadikannya sebagai fokus kajian, shingga sebagai sebuah persoalan dalam pendidikan, ia seolah terabaikan. Negative learning terus saja terjadi, bahkan di lingkungan pendidikan dan keluarga berpendidikan. Ketika akibatnya sudah nyata dirasakan, seperti siswanya atau anaknya yang terlibat tawuran, narkoba, atau tindak kriminal lainnya, mereka pun hanya terkejut dan kebingungan. Bahkan, kemudian masih mencari alasan di luar lingkup tanggung jawabnya. Tidak jarang juga saling melempar tanggung jawab dengan mencari kesalahan orang lain.

Lebih ironi lagi, perasaan tidak bertanggung jawab atas masalah ini telah mendorong para orang tua dan pendidik bersikap sangat tidak edukatif. Ketika ditemukan perilaku negatif anak atau peserta didik, mereka justru bersikap sebagaimana layaknya hakim, yang melihat perbuatan hanya dalam perspektif hukum (menganggapnya sebagai pelanggaran norma), sehingga pola berpikir dan tindakan yang diambil pun dalam perspektif hukum, yakni hukuman apa yang layak bagi pelanggarannya. Atau sebagaimana layaknya seorang advokat yang harus membela klien apapun kesalahannya, sehingga paradigma berpikirnya selalu mencari penyebab atau kesalahan di luar dirinya.

Padahal, mereka adalah para pendidik yang semestinya selalu memberikan respons edukatif terhadap apapun perilaku anaknya, sehingga perilaku negatif anak semestinya dilihat dalam perspektif pendidikan, yakni sebagai produk dari sebuah pembelajaran (learning). Dengan demikian, tanggapan yang diberikan pun semestinya bersifat mendidik, yakni perenungan atas sebab-sebabnya, dan tindakan apa yang tepat untuk menyadarkannya.




Sumber :

Masruri.2011.Negative Learning.Solo: PT Era Adicitra Intermedia.

Modal Pertama Memulai Usaha by Mario Teguh

Modal pertama dalam memulai usaha Anda sendiri adalah diri Anda sendiri.

Jika uang adalah modal yang paling penting, mengapakah tidak semua anak orang kaya berhasil?

Jika kemiskinan adalah penjara yang tak berpintu keluar, mengapakah banyak pribadi yang besar dan berhasil hari ini adalah putra dan putri dari keluarga-keluarga yang kekurangan dan bahkan miskin?

Dua hal yang utama dalam diri kita yang menjadikan kita bernilai bagi orang lain, dan yang kemudian menjadi modal utama untuk memulai bisnis Anda sendiri adalah:

1. DIRI ANDA
2. YANG ANDA KERJAKAN

Yang pertama, DIRI ANDA

Ada orang yang racikan sikap dan sifatnya, penampilan dan cara membawa dirinya, kualitas dari pemikirannya, dan yang sudut pandangnya menjadi keuntungan bagi orang lain.

Sehingga, hanya dengan menjadi diri Anda sebagaimana adanya – saja, telah cukup untuk menjadikan Anda pebisnis yang kehadirannya akan dihargai dan dihormati lebih tinggi dengan semakin meningkatnya kualitas pribadi Anda.

Yang kedua, YANG Anda KERJAKAN

Yang bisa Anda kerjakan untuk meringankan beban kehidupan orang lain, yang bisa menggembirakan mereka, yang bisa membebaskan mereka dari kesulitan dan kesalah-pengertian yang mengerdilkan kehidupan, yang bisa membantu mereka menghasilkan penjualan lebih besar, yang bisa membantu mereka menghemat biaya, yang bisa meningkatkan hasil dari jumlah biaya yang sama, dan semua hal yang bisa Anda lakukan untuk menguntungkan orang lain, ADALAH modal utama kedua setelah diri Anda sendiri.


Maka,

Perhatikanlah diri Anda dengan kesyukuran yang lebih dalam.

Berlakulah lebih menghormati diri Anda sendiri.

Damaikanlah diri Anda untuk mengenali kualitas-kualitas dalam diri Anda dan yang dapat Anda kerjakan, yang bisa menjadi sebab bagi tercapainya kebaikan bagi orang lain.

Dan segera setelah itu, Anda akan menjadi pribadi yang lebih positif, yang lebih bergembira, dan berharapan baik mengenai peran Anda dalam hubungan baik dengan orang lain dan dalam perniagaan.

Saya mendoakan agar Tuhan membeningkan hati dan menjernihkan pikiran Anda, agar Anda segera mengenali kebesaran potensi yang ada di dalam diri Anda dan yang dapat Anda sebabkan dengan yang bisa Anda lakukan.

Mario Teguh – Loving you all as always

Soal Lat UN Mat SD tahun 2013 Paket 2

Berikut saya share lagi soal latihan UN SD Matematika tahun 2013 untuk paket 2 yang diujikan di kecamatan Slogohimo, Kab Wonogiri, Jawa Tengah.

Soal tersebut adalah hasil buatan tim pembuat soal matematika latihan UN SD tahun 2013 kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.
Dan inilah screenshot dari PC saya.





Download di sini
Link 1  via sharebeast  password : seputarpendidikansd


Prediksi Soal UN Matematika SD tahun 2013 Paket 4

Download soal Latihan UN Matematika SD tahun 2013 paket 4

di sini.
password : seputarpendidikansd

Tunggu kira-kira 5 detik kemudian klik SKIP ADS di pojok kanan atas untuk melanjutkan download.
Terima kasih.

Semoga bermanfaat.

Kunci Jawaban Soal Latihan UN secara Komputerisasi

Assalamu 'alaikum Sobat.

Tidak terasa waktu menjelang UN semakin dekat. Latihan soal-soal UN pun genjar dilakukan untuk melatih kesiapan mental dan kesiapan materi anak. Bagi Bapak/Ibu Guru pembuat soal Latihan Ujian Nasional tentu juga turut sibuk mempersiapkan beragam soal latihan.

Salah satu unsur terpenting untuk membuat soal Latihan UN adalah pembuatan kunci jawaban. Meskipun tidak membutuhkan keahlian khusus untuk membuat kunci jawaban namun perlu memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1. Penyebaran.
Yaitu setiap opsi jawaban harus menyebar secara merata dengan proporsi yang seimbang.

Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:

(∑ soal : ∑ option) ± 3

Contoh: 
Jumlah soal pilihan ganda yang dibuat terdiri dari 40 soal dengan 4 pilihan jawaban yaitu A, B, C, dan D.
sehingga diketahui :
∑ soal= 50
∑ option= 4

maka proporsi kunci jawabannya adalah sebagai berikut:


(40:4) ± 3 = 10 ± 3


Artinya : satu option benar (kunci) tidak boleh lebih dari 13 => (10+3) dan tidak kurang dari 7 => (10-3).



Anda dapat menentukan sebaran kunci jawaban secara subyektif. Contoh :
KUNCIJUMLAH ITEM
A13
B12
C9
D7
Keterangan :
1)      Jumlah selain angka maksimal dan minimal (13 dan 7) diusahakan ganjil. Bila terjadi bilangan genap tidak masalah.
2)      Penyebaran jumlah kunci pada setiap option tidak baku, jadi diserahkan pada pembuat soal.
3)      Penghitungan proporsi ini untuk menghindari kesenjangan yang terlalu jauh antar kunci jawaban pada setiap option.
Dengan teknik ini sebaran jumlah kunci jawaban pada setiap option cukup merata dengan jumlah yang tidak terlalu jauh.

2. Random
Artinya pola dalam penyusunan kunci jawaban diusahakan tidak dapat ditebak oleh siswa. 

Berikut ini saya bagikan aplikasi buatan sendiri untuk memudahkan Bapak/Ibu Guru pembuat soal Latihan UN dalam menyusun kunci jawaban.

Screenshot
untuk 40 soal pilgan

untuk 50 soal pilgan



DOWNLOAD DISINI

APLIKASI KUNCI JAWABAN SECARA RANDOM

semoga aplikasi kecil ini memberikan manfaat yang tidak sekecil ukuran filenya.

Wassalamu 'alaikum.
© all rights reserved
dibuat dengan penuh oleh Wiji Hatmoko